Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Dibawa ke Yogyakarta, Penyelundupan Ribuan Burung Kicau Digagalkan

Kompas.com - 06/10/2020, 19:08 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Karantina Pertanian Denpasar menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen kesehatan pada Senin (5/10/2020) malam.

Kepala Karantina Denpasar I Putu Terunanegara mengatakan, burung itu akan dibawa ke Yogyakarta dan Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Pilkada Serentak, Kapolda Maluku: Anggota yang Tidak Netral Akan Ditindak Tegas

Menurut Terunanegara, Denpasar merupakan wilayah yang belum bebas dari avian influenza atau flu burung.

Sehingga setiap unggas yang keluar dari Bali harus memiliki dokumen yang menyatakan bebas dari flu burung.

"Kami harus tegas melakukan pengawasan karena ayam dan burung adalah unggas yang menjadi media pembawa penyakit avian influenza (AI)," kata Terunanegara dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Terunanegara menjelaskan, saat itu Karantina Denpasar wilayah kerja Gilimanuk mendapati ribuan burung dalam sebuah mobil boks di tempat parkir Manuver Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Ribuan burung ini ditempatkan dalam 27 kotak karton berlubang dan 48 keranjang plastik.

Karton dan keranjang itu dimasukkan dalam mobil boks tertutup yang ventilasi udaranya tidak mencukupi.

"Modus yang digunakan untuk mengelabui pejabat karantina adalah dengan menggunakan mobil boks catering rumah makan minang," kata Terunanegara.

Jenis burung-burung yang ditemukan yakni brajangan 450 ekor, trucuk 340 ekor, prenjak 600 ekor, pleci 1.040 ekor, decu 38 ekor, opyor 70 ekor, gelatik 70 ekor, bondol 70 ekor, dan anis 20 ekor.

Meski tidak ada jenis yang dilindungi, namun beberapa burung sudah ditemukan dalam keadaan mati akibat kekurangan oksigen.

Baca juga: 3 Tenaga Medis Positif Covid-19, Layanan IGD RSUD Tuban Tutup 7 Hari

Meski demikian, dua sopir yang membawa burung-burung ini tak ditahan.

Mereka diberi kesempatan melengkapi dokumen sesuai dengan Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com