Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Jerinx: Unggahan Instagram yang Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/11/2020, 16:46 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Raut kekecewaan nampak dari muka musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Ia hanya diam dan memeluk istrinya setelah sedang selesai.

Perkara yang menjerat penggebuk drum grup Superman Is Dead (SID) berawal dari sebuah unggahan di Instagram pribadinya.

Jerinx memang menjadi sorotan sejak pandemi Covid-19. Namanya kerap disandingkan dengan teori konspirasi seputar Covid-19.

Ia pun lantang menyampaikan idenya di media sosial. Namun, beberapa unggahan di media sosialnya dianggap menyudutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga berbuntut laporan polisi.

Baca juga: Selama Jualan, Arnovian Pernah Barter Ikan Cupang dengan iPhone hingga Emas

Salah satu unggahannya yang diperkarakan IDI dibuat pada 13 Juni 2020. Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Penggebuk drum SID itu mengatakan, unggahan itu dibuat karena keresahannya melihat syarat rapid test bagi pasien sebelum mendapat pelayanan di rumah sakit.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun instagramnya.

Ia juga menulis, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Unggahan tersebut menuai kontroversi.

 

Dilaporkan IDI Bali

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx akibat unggahan itu ke Ditreskrimsus Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com