Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Ini 4 Fakta Pentingnya

Kompas.com - 20/11/2020, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, telah menjatuhkan vonis kepada Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis, Kamis (19/11/2020).

Jerinks divonis hakim bersalah dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Dari putusan, hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan sekaligus meringankan vonis Jerinx.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx terjerat kasus hukum usai menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.

"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19", tulis Jerinx. 

Berikut ini faktanya:

1. Vonis hakim

Majelis hakim menilai, perbuatan Jerinx dianggap telah membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19, tak nyaman.

Pertimbangan itu menjadi salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.

Baca juga: Jerinx Divonis, ICJR Sebut Putusan Hakim Bahayakan Iklim Demokrasi

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjutnya.

2. Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Jerinx usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut adalah meminta hakim menjatuhkan penjara tiga tahun kepada Jerinx.

Seperti diketahui, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu. Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Baca juga: Keluarkan Senpi Rakitan saat Ditangkap, Tersangka Pencuri Motor Ditembak Mati

3. Jerinx pikir-pikir ajukan banding

Usai mendengar vonis hakim, Jerinx meminta waktu berpikir untuk mengajukan langkah banding.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Sementara itu, penasehat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu.

Baca juga: ICJR: Putusan Kasus Jerinx Berbahaya karena Hakim Samakan Profesi Dokter dengan SARA

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com