Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan di Denpasar 11-25 Januari, Dampak Tren Kasus Corona Meningkat

Kompas.com - 06/01/2021, 19:23 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kota Denpasar, Bali, diminta melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas mulai 11-25 Januari 2020.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengakui penularan Covid-19 mengalami kenaikan dalam dua pekan terakhir.

Rata-rata harian jumlah penularan Covid-19 di Denpasar di atas 40 kasus.

Sementara, kapasitas ruang isolasi di RSUD Wangaya Denpasar sudah di atas 70 persen dari total 50 ruangan yang tersedia.

Baca juga: Nabire Jadi Jalur Penyelundupan Senjata KKB, Ini Penjelasan Kapolres

"Memang mengalami peningkatan atau tren peningkatan kasus, angkanya di atas 40-an, hari ini saja 49," kata Dewa, saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Ia mengatakan, peningkatan ini disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat.

Kegiatan tersebut seperti momen Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru, dan upacara-upacara keagamaan seperti pernikahan dan ngaben atau prosesi kremasi jenazah.

"Kalau kami melihat pola penyebaran 10 bulan terakhir, ketika ada (kegiatan) menghadirkan kerumunan masyarajat cenderung kasus meningkat," kata dia.

Adapun terkait pembatasan tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com