Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Baru, Gubernur Koster Setuju Nama Tempat Usaha di Bali Diganti Bahasa Indonesia

Kompas.com - 11/10/2019, 12:50 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubenur Bali I Wayan Koster mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia untuk pidato hingga penamaan tempat usaha dan fasilitas umum.

Menurut Koster, Perpres yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu berdampak postif untuk mensejajarkan bahasa Indonesia dengan bahasa lain di dunia.

"Setuju. Iya (penataan) pelan-pelan. Kita setuju pakai bahasa Indonesia. Supaya bahasa Indonesia sederajat dengan bahas lain," kata Koster di Denpasar, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Dukung Perpres Baru, Ridwan Kamil Siap Ubah Nama Program Jabar Berbahasa Inggris

Terkait penamaan tempat usaha dan hotel di Bali, Koster mengaku akan mempertimbangkan membuat regulasinya.

Nantinya, tempat usaha seperti hotel dan restoran yang menggunakan bahasa asing akan menggunakan bahasa Indonesia dan Bali

"Kalau perlu saya kita buatkan (regulasi). Apakah supaya namanya menjadi bahasa Indonesia dan Bali. Kalau perlu surat edaran lagi," ujar Koster.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Perpres ini salah satunya mengatur bahwa presiden, wapres, dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau pun luar negeri.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Pidato Presiden di Luar Negeri Wajib Bahasa Indonesia, Sudah Lama Diatur UU...

Untuk diketahui, dalam Perpres tersebut juga mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan.

Bahasa Indonesia juga wajib digunakana untuk merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com