DENPASAR, KOMPAS.com - Insiden puluhan warga negara asing (WNA) yang berkumpul melakukan yoga tanpa menjaga jarak dan masker di House of Om Gianyar, Bali, berbuntut panjang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memutuskan mendeportasi penanggung jawab House of Om selaku penyelenggara kegiatan, Wissam Barakeh.
Wissam Barakeh merupakan warga negara Suriah.
"Barakeh Wissam dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)," kata Kepala Kanwil Kemenkuham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Rabu (24/6/2020).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, yoga massal itu dihadiri 60 peserta.
Kegiatan itu menimbulkan keresahan warga karena digelar saat pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Baca juga: 2 Turis Asal Amerika Tersesat di Hutan karena Ikuti Google Maps
Selain itu, kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat. Pihak penyelenggara hanya memberitahu secara lisan perihal acara itu.
Selama kegiatan, peserta diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain tak menjaga jarak dan memakai masker, penyelenggara juga tak membatasi jumlah peserta.
Lalu, pelaksanaan kegiatan tersebut dianggap membahayakan kesehatan masayarakat dan penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan.