DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku dalam kasus dugaan skimming atau pencurian data nasabah di salah satu swalayan, Jalan Raya Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (3/7/2020).
Mereka adalah warga negara Turki berinisial DK (45) dan pria asal Bandung berinsial NW (55).
Baca juga: Diduga Jadi Korban Skimming di ATM di Bintaro, Dana Sejumlah Nasabah Bank Mandiri Raib
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pegawai bank.
Pada Sabtu (3/7/2020) sekira pukul 05.00 WITA, di lokasi kejadian dilaporkan adanya alat skimming.
Setelah dicek, rupanya ditemukan kamera tersembunyi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Polisi pun mengintai lokasi tersebut. Sekitar pukul 23.00 WITA, kedua pelaku mendatangi mesin ATM dengan berjalan kaki.
Saat keduanya masuk mesin ATM dan mengambil alat plat deep skimming, polisi menangkapnya.
"Modus operandinya, pelaku memasang alat skimming berupa plat deep skimming di mesin ATM," kata Dodi dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).
Dodi mengatakan pelaku DK merupakan residivis dalam kasus yang sama di Bali. Ia baru keluar penjara sekitar April 2020.
Ia melakukan skimming bersama WN, yang bertugas mengantarnya, untuk memasang alat skimming.
Kepada polisi, pelaku mengaku memasang alat skiming sebanyak empat kali. Ia telah menggelapkan uang sekitar Rp 117 juta.
Baca juga: Polisi Tembak Dua Penipu dan Skimming ATM
Adapun barang bukti yang disita berupa laptop, kamera tersembunyi, tiga buah plat alat skimming, ponsel, tang, pisau, paspor, dan tabungan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.