DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster membantah peningkatan kasus positif virus corona baru atau Covid-19 karena penerapan tatanan normal baru yang dimulai pada 9 Juli 2020.
Menurutnya, penambahan kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir berasal dari penelusuran tim gugus tugas terhadap klaster pasar.
Di antaranya klaster Pasar Kumbasari di Denpasar, Pasar Galiran di Klungkung, dan Pasar Kidul, Bangli.
"Enggak (dari new normal). Itu kan dari klaster pasar di Kumbasari, Padangsambian, Galiran, dan sekarang di Bagli. Saya kira akan diselesaikan," kata Koster usai acara peluncuran Perda Nomor 4 Tahun 2020 di Museum Bali, Denpasar, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Resmikan Penerapan Tatanan Normal Baru, Gubernur Bali: Selamat Beraktivitas
Saat ini, Gugus Tugas Covid-19 Bali sedang fokus menuntaskan penularan di klaster-klaster pasar tersebut.
Ia mengklaim penanganan kasus Covid-19 di Bali berjalan baik.
Evaluasi penerapan tatanan normal baru
Meski begitu, Pemprov Bali akan mengevaluasi penerapan tatanan normal baru dalam waktu dekat.
"Cukup baik, menurut saya tidak ada penambahan kasus berarti. Satu minggunya kita akan evaluasi," kata dia.
Pemprov Bali belum menerapkan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama masa tatanan normal baru.