Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 8 Bulan, Pemerkosa Anak Majikan Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 23/07/2020, 13:23 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap MTI (20) karena memperkosa anak majikannya yang masih di bawah umur.

Ia diburu hampir delapan bulan sejak Desember 2019.

Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan, tersangka selalu berpindah-pindah dalam pelariannya.

Ia akhirnya ditangkap di rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (16/7/2020) lalu.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Seluruh Terduga Pemerkosa Ibu Muda di Bangkalan

"Kami memburu pelaku yang berpindah-pindah tempat bersembunyi," kata Suratno, saat dihubung, Kamis (23/7/2020).

Suratno mengatakan, pemerkosaan ini terjadi pada Mei 2019 lalu di Denpasar, Bali.

Saat itu, pelaku masuk kamar korban yang sedang tertidur pulas pada dini hari.

Ia bisa masuk karena kamar tak terkunci dan lampu dalam keadaan mati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com