DENPASAR, KOMPAS.com - Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menegaskan tak ada sanksi bagi pengunjuk rasa yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Termasuk demonstran penolak rapid dan swab test yang diikuti oleh Jerinx SID, Minggu (26/7/2020),
Diketahui massa aksi termasuk Jerinx tidak menggunakan masker atau melakukan jaga jarak saat aksi tersebut.
Astawa mengatakan, di Bali belum ada kebijakan yang mengatur sanksi terkait warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Di Bali memang belum ada sanksi dan belum diberlakukan," kata Astawa saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Tanpa Masker, Jerinx SID Ikut Demo Tolak Rapid Test, Satpol PP: Tak Ada Sanksi
Namun, pihaknya akan berkoordiasi dengan Satpol PP Provinsi Bali memanggil penanggung jawab aksi untuk diberikan teguran dan imbauan.
Astawa mengatakan pemanggilan akan dilakukan oleh Satpol PP Bali.
Sebab ranah dalam protokol kesehatan ada di peraturan daerah atau perda.
"Dari Satpol PP kita koordinasi dan rencananya demikian (dipanggil) terkait protokol kesehatan yang tak digunakan. Nantinya teguran akan dilakukan oleh Satpol PP," kata Astawa.
Baca juga: Tembok yang Dibangun di Depan Rumah Warga karena Masalah Kotoran Ayam Akan Dibongkar
Sebelumnya diberitakan, Jerinx SID ikut meramaikan aksi menolak rapid dan swab test sebagai syarat administrasi yang digelar Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSIA) di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Bali, Minggu (26/7/2020).
Hal ini diketahui dari unggahan video dan foto di akun Instagramnya, @jrxsid.
Dari video yang diunggah, tampak Jerinx bersama massa turun ke jalan membawa serta spanduk penolakan rapid dan swab test.