Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Ditahan Setelah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 12/08/2020, 15:21 WIB
Robertus Belarminus

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jerinx resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca juga: Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik IDI

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Jerinx jadi tersangka setelah alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Kontroversi Jerinx SID di Media Sosial hingga Berujung Laporan Polisi


Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com