Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Protokol Kesehatan di Denpasar, Siap-siap Bayar Denda hingga Rp 100.000

Kompas.com - 14/08/2020, 17:06 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Denpasar akan menerapkan sanksi denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020.

"Rencana ini sesuai Inpres Nomer 6 tahun 2020. Jadi itu semua daerah kan wajib," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai, saat dihubungi Jumat (14/8/2020).

Denda yang diberikan kepada pelanggar mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Sedangkan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan atau tempat umum.

Untuk menerapkan sanksi ini, Pemkot Denpasar akan merevisi Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Baca juga: 2 Daerah di Surabaya Raya Jadi Zona Orange, Pakar: Ini Kemajuan bagi Jatim

Sebab, dalam perwali tersebut sudah diatur sanksi administratif hingga sanksi adat.

"Karena kita sudah punya perwali kita tinggal merevisi. Tinggal menyesuaikan dan revisi," kata dia.

Dewa Rai menjelaskan, denda itu harus dibayar masyarakat yang tak memakai masker, mengabaikan jaga jarak, dan berkerumun, saat berada di luar rumah.

Para pelanggar itu akan ditindak oleh Satpol PP Kota Denpasar. Tingkatan sanksi akan ditentukan sesuai pelanggarannya.

Dewa Rai menegaskan, sanksi denda diperlukan untuk mendisiplinkan masyarakat. Menurutnya, kedisiplinan masyarakat mulai mengendur belakangan.

Dewa Rai mengatakan, perkembangan Covid-19 mulai melandai di Denpasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com