KOMPAS.com - Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53), bunuh diri di toliet Kejati Bali, pada Senin (31/8/2020) malam,
Ia bunuh diri setelah diperiksa Kejati Bali terkait kasus dugaan gratifikasi dan hendak dipindahkan ke Lapas Gerobokan.
Wakajati Bali, Asep Maryono mengungkapkan kronologi awal insiden bunuh diri eks Kepala BPN. Awalnya TN diperiksa Kejati Bali sejak pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Begal Sadis yang Tebas Tangan Korbannya hingga Nyaris Putus Ternyata Residivis Kasus Pencurian
Saat itu TN datang dengan membawa sebuah tas kecil. Sebelum diperiksa, petugas memintanya untuk menyimpan tas yang dibawanya di loker.
"Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 Wita dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kataya dikutip dari Antara.
Baca juga: Binmas Saja Bergetar karena Hampir Juga Dia Kena Tembak