Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pasien Covid-19 Meninggal di Bali, 63 Kasus Baru dan 92 Orang Sembuh

Kompas.com - 17/09/2020, 20:05 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali mencatat enam pasien positif Covid-19 meninggal pada Kamis (17/9/2020).

Gugus tugas juga mencatat tambahan 63 kasus positif baru. Seluruhnya akibat transmisi lokal.

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Sementara pasien sembuh bertambah 92 orang.

Secara kumulatif, terdapat 7.492 kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali hingga Kamis (17/9/2020). Rinciannya, 5.979 sembuh (79,81 %) dan 194 meninggal (2,59%).

Kasus aktif per hari ini menjadi 1.319 orang (17,59%), yang dirawat di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan, Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi administratif pelanggar protokol kesehatan.

Dalam aturan itu, warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sementara pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum dikenakan denda Rp 1 juta.

"Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat," kata Made Indra dalam keterangan tertulis, Kamis malam.

Baca juga: Pria Asal Medan Meninggal di Kamar Kos, Sebelumnya Mengeluh Demam dan Batuk

Ia mengajak masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

"Saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com