DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial A (26), di Jalan Buana Listrik, Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/10/2020).
Ia mengelabui polisi dengan cara mengecor sabu dengan semen hingga mirip batu berukuran kecil.
Sabu itu lalu diedarkan dengan melemparkannya di tempat yang telah disepakati oleh pelaku dan pembeli.
"Ini modusnya, dibuat dalam batu coran. Sabu dimasukkan ke dalam coran. Kemudian, dilempar di tempat yang disepakati antara si penjual dan pembeli," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Kronologi Bos Kafe Bunuh Pelanggan yang Bayar Tarif Berhubungan Badan Pakai Pisau
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Buana Listrik, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Polisi lalu melakukan penyelidikan di tempat itu selama beberapa hari.
Kemudian, pada Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, polisi melihat pelaku di TKP.
Polisi lalu menangkapnya dan digeledah. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 30 paket sabu dengan berat bersih 29,31 gram dan ekstasi sebanyak 109 butir.
Sementara di kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti 25 cor semen.