KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan pledoi atau pembelaan dalm sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Sebelumnya diketahui, Jerinx dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
Dalam pledoinya, jika nantinya dirinya divonis bersalah, ia meminta agar dihukum dengan hukuman percobaan atau tahanan rumah.
Selain itu, Jerinx juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu olehnya.
Sementara itu, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar produksi madu palsu khas Banten.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni, AS (24) sebagai penjual, TM (35), sebagai karyawan pabrik, dan MS (47) sebagai pemilik pabrik.
Dari hasil penjual madu palsunya selama satu tahun, tersangka MS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8 miliar.
Baca populer nusantara selengkapnya:
I Gede Ari Astina alias Jerinx, terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO" berharap jika nanti dirinya divonis bersalah, ia meminta agar mendapat hukuman percobaan atau tahanan rumah.
Bukan tanpa alasan jika Jerinx meminta hal itu. Pasalnya, kata Jerinx, tidak ada sosok laki-laki yang menjaga keluarganya.
Selain itu, ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Saya juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama, tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu oleh saya. Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," ujar Jerinx saat membacakan pleidoinya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Jerinx: Saya Berjanji Tidak Membuat Gaduh Pihak yang Merasa Diganggu oleh Saya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nunung Safruddin mengatakan, selama satu tahun, tersangka MS mendapatkan keuntungan dari penjualan madu palsu sebesar Rp 8 miliar.