DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang kali ini, puluhan kawan dan keluarga Jerinx datang memberi dukungan kepadanya.
Selain itu, sebelum masuk ke ruang sidang, Jerinx nampak diperciki air suci (tirta) oleh ibundanya Ida Rsi Bujangga. Jerinx kemudian memeluk ibunya sembari meminta didoakan.
Setelah itu, Jerinx juga memeluk istrinya Nora Alexandra.
Baca juga: Datang ke Sidang Vonis Jerinx, Anji: Semoga Hukum Berlaku Adil
Jerinx mengaku, tak merasa gugup dalam menjalani sidang kali ini.
Ia juga berharap demokrasi di Indonesia tidak mati.
"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".