Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Ini 4 Fakta Pentingnya

Kompas.com - 20/11/2020, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, telah menjatuhkan vonis kepada Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis, Kamis (19/11/2020).

Jerinks divonis hakim bersalah dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Dari putusan, hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan sekaligus meringankan vonis Jerinx.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx terjerat kasus hukum usai menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.

"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19", tulis Jerinx. 

Berikut ini faktanya:

1. Vonis hakim

Majelis hakim menilai, perbuatan Jerinx dianggap telah membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19, tak nyaman.

Pertimbangan itu menjadi salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.

Baca juga: Jerinx Divonis, ICJR Sebut Putusan Hakim Bahayakan Iklim Demokrasi

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjutnya.

2. Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Jerinx usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut adalah meminta hakim menjatuhkan penjara tiga tahun kepada Jerinx.

Seperti diketahui, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu. Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Baca juga: Keluarkan Senpi Rakitan saat Ditangkap, Tersangka Pencuri Motor Ditembak Mati

3. Jerinx pikir-pikir ajukan banding

Usai mendengar vonis hakim, Jerinx meminta waktu berpikir untuk mengajukan langkah banding.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Sementara itu, penasehat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu.

Baca juga: ICJR: Putusan Kasus Jerinx Berbahaya karena Hakim Samakan Profesi Dokter dengan SARA

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com