Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masuk ke Bali Dilonggarkan, Tes Swab PCR Berlaku Maksimal H-7 Keberangkatan

Kompas.com - 17/12/2020, 21:05 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melonggarkan sejumlah aturan masuk selama libur Natal dan Tahun Baru.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pelonggaran ini diputuskan setelah rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dalam rapat tadi (pukul 14.00 Wita), tentu pemerintah pusat sudah mendapat masukan dari opini yang berkembang di masyarakat. Dalam rapat tadi dilakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Dewa Made Indra di Kantor Dinas Kominfo Bali, Denpasar, Kamis (17/12/2020) sore.

Dewa Made Indra menyebutkan, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali, yang awalnya berlaku mulai 18 Desember diundur menjadi 19 Desember.

Lalu, masa berlaku hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang semula maksimal H-2 diubah menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Garuda Sambut Baik Aturan Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tes Swab

"Dalam rapat tadi setelah masukan dan saran maka disesuaiakan menjadi maksimal H-7. Jadi ini ada kelonggaran," kata dia.

Selain itu, penumpang berusia 12 tahun ke bawah dikecualikan dari hasil tes PCR maupun antigen.

Dewa Made Indra menambahkan, Gubernur Bali juga menggelar rapat bersama kepala daerah di seluruh Bali dan pihak terkait lainnya pada Rabu (16/12/2020).

Hasilnya, para penumpang transit dan kru pesawat yang tak turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dikecualikan dari aturan hasil tes swab PCR.

Para penumpang yang berasal dari daerah yang tak memiliki fasilitas tes swab dengan metode PCR juga dikecualikan.

"Maka ini diizinkan, setelah tiba di Bandara Ngurah Rai maka lakukan tes PCR dan antigen," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com