DENPASAR, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, Bali, telah dimulai sejak Senin (11/1/2021).
Selama PPKM, petugas gabungan menggelar razia di sejumlah titik. Selama razia, petugas masih menemukan warga dan sejumlah tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Namun, jumlahnya sudah turun jika dibandingkan dengan sebelum penerapan PPKM.
"Tetap jalan, dan kita terus bergerak di titik-titik rawat kerumunan. Masih ada pelanggar tapi turun," kata Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Sayoga mengatakan pada hari pertama penerapakan PPKM ada delapan warga yang terjaring razia karena tak menggunakan masker. Sementara hari ini sudah tujuh warga yang terjaring.
Baca juga: Keluarga Penumpang Sriwijaya Air: Harapan Kami, Semua Ini Cepat Selesai, Cepat Ditemukan...
Sebelum penerapan PPKM, petugas menemukan puluhan warga yang tak memakai masker dalam sehari.
Para warga yang tak memakai masker ini berdalih lupa, jarak tempuh dekat, hingga mengaku ribet ketika menggunakan masker.
Sementara untuk tempat usaha, ia mengatakan baru sebatas pelanggaran jam tutup. Masih ada tempat usaha yang belum tutup hingga pukul 21.00 WITA.
Para pelanggar itu telah diberi peringatan. Jika masih melanggar, petugas akan mencabut izin usaha mereka.
Selama pandemi Covid-19, Denpasar mewajibkan tempat usaha menyediakan piranti protokol kesehatan seperti alat cek suhu, penataan pengaturan meja kursi, hingga tempat cuci tangan.