DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap residivis berinisial LA (32) karena merampas ponsel milik I Gede Bayu Pradana, di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, Rabu (5/1/2021).
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polda Bali.
"Melakukan penangkapan tindak pidana perampasan dan pemerasan serta mengaku anggota polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini pernah ditangkap dalam kasus penganiayaan pada 2018.
Anom menjelaskan, kasus perampasan ponsel itu terjadi sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban bersama temannya melintas di lokasi kejadian.
Baca juga: Video Viral Mobil Dinas Camat Bawa Kayu hingga Pintu Tak Tertutup Sempurna, Ini Penjelasannya
Keduanya tak memakai helm saat mengendarai motor.
Tiba-tiba, pelaku menghampiri korban dan mengaku sebagai polisi.
Korban yang takut lalu menghentikan laju motornya. Ia pun berbincang dengan pria yang mengaku polisi itu.
Pelaku, kata Anom, mengancam akan membawa korban dan temannya ke Polda Bali karena tak memakai helm.
Pelaku lalu merampas ponsel korban dan pergi.