Muslim marah dan meminta istri dari Isnaini itu menghapus rekaman yang ada di ponsel, laptop maupun flashdisk.
Nuril pun dipecat dari pekerjaannya.
Baca juga: Terpanggil Lewat Kasus Baiq Nuril, Joko Anwar Galang Dana Bagi Perempuan Korban Kekerasan
"Semua sudah dihapus, flashdisk sudah dibuang. Sudah damai waktu itu, cuma dia masih marah karena dimutasi itu. Akhirnya dia melapor ke Polres Mataram. Dari Polres Mataram itulah di BAP semua," kata Isnaini, suami Nuril (5/11/2017).
Bahkan saat sang kepala sekolah dimutasi, keluarga Nuril dan pihak sekolah ke rumah Muslim untuk meminta maaf dan berdamai.
Muslim memaafkan namun proses hukum terus berjalan.
Nuril dilaporkan ke Polres Mataram pada 17 Maret 2015 oleh Muslim atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Bahagianya Baiq Nuril, Bisa Lihat Putrinya Jadi Anggota Paskibraka...
Akibat laporan tersebut, Nuril harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 27 Maret 2017.
Saat Nuril ditahan, Isnaini, suami Nuril terpaksa berhenti dari pekerjaannya dari salah satu rumah makan di Gili Trawangan karena harus mengurus ketiga buah hatinya yang masih kecil.
Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, mantan atasan Nuril naik jabatan menjadi kepala bidang di salah satu dinas di Pemkot Mataram
Baca juga: Baiq Nuril Akan Berikan Sebagian Donasinya untuk Anak Yatim
Tim hukum Nuril kemudian mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan kemanusian, karena Nurul memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan perhatian dari orangtua.
Saat itu sudah ada 28 nama baik dari lembaga maupun perorangan yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk terdakwa Nuril.
27 Juli 2017, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram dan tidak terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Pada 26 September 2018.
Baca juga: Baiq Nuril Sudah Terima Amnesti, untuk Siapa Uang Donasi yang Terkumpul?
Mahkamah Agung kemudian memutuskan Nurul bersalah melakukan tindakan pidana rekaman perbincangan perbuatan asusila kepala sekolahnya.
Selain itu pada 16 November 2018, surat panggilan untuk Nuril dikeluarkan. Dalam surat tersebut Nuril harus menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018.