Penolakan penahanan Nuril kembali bergulir
Gelombang penolakan terhadap penahanan kembali Nuril bergulir di masyarakat Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.
Petisi tersebut digagas oleh sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.
Sementara itu di Mataram, tempat tinggal Nuril, seratusan simpatisan yang tergabung dalam Solidaritas untuk Nuril , Minggu (18/11/2018), menggelar aksi tolak eksekusi terhadap Nuril, di Jalan Udayana Mataram.
Dalam aksi itu, Nuril yang turut hadir. Ia menangis saat berada di tengah-tengah massa aksi yang mendukungnya.
19 September 2018 Nuril melaporkan Muslim, mantan atasannya yang saat itu menjabat sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram ke polisi. Muslim kemudian diperiksa pada Selasa (27/11/2018) malam selama 8 jam.
Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Ini Pesan dari Kejari Mataram
Sayangnya, karena dinilai tak cukup bukti, laporan Baiq Nuril Maknun atas tindakan dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh mantan atasannya atau mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB, dihentikan.
"Karena minimnya saksi dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap peristiwa sebagaimana yang dilaporkan, sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati kepada Kompas.com usai gelar perkara terkait laporan Nuril, Rabu (17/1/2018).
4 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya pada 3 Januari 2019.
Baca juga: Baiq Nuril Akan Membingkai Surat Keppres Amnesti dari Jokowi
Proses panjang yang dilalui Baiq Nuril mencari keadilan kini telah terbayarkan dengan mendapatkan amnesti yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Amnesti tersebut langsung diberikan Nuril di Istana Negara, pada Sabtu (2/8/2019) lalu.
Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Baiq Nuril Terima Salinan Keppres Amnesti
Amnesti yang diberikan Presiden tersebut secara langsung menghapus vonis hukuman bersalah terhadap Baiq Nuril yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Kini Nuril tengah bernapas lega, rasa lelah dan letih pengorbanan Nuril mencari keadilan selama ini telah terhapuskan oleh amnesti.
Nuril mulai membuka lembaran baru menentukan langkah berikutnya untuk masa depan dirinya beserta keluarganya.
SUMBER: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.