Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Oknum Polisi Diduga Curi Cincin Emas yang Diletakkan di Etalase Toko

Kompas.com - 08/03/2021, 17:57 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang oknum polisi di Bali, berinisial Bripda PM diduga mencuri cincin emas seberat dua gram di toko emas Pasar Tabanan, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat PM datang ke toko emas. Saat itu, karyawan toko sedang memasukan emas ke dalam rak kaca.

Kemudian, PM berpura-pura ingin melihat beberapa cincin.

Baca juga: WN Australia Hendak Gelar Kelas Orgasme dengan Tarif Rp 7,2 Juta di Bali, Ini Faktanya

Saat karyawan menaruh cincin di atas rak kaca, pelaku langsung mengambil tiga cincin dan kabur.

Melihat itu, karyawan toko kemudian langsung meneriakinya maling. Warga yang mendengar itu langsung mengejar pelaku hingga berhasil diamankan.

Kemudian, oleh warga pelaku langsung dibawa ke Polres Tabanan. Namun, saat berada di sana pelaku kabur

"Jadi dia kami berhasil amankan kemarin (Minggu) malam sekitar pukul 20.00 Wita di kampung halamannya wilayah Busung Biu, Buleleng," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, dikutip dari TribunBali.com.

Baca juga: Terlilit Utang, Bripda PM Nekat Curi Cincin Emas yang Diletakkan di Etalase Toko

Kata Aji, pelaku kabur ke kampung halamannya di Buleleng dengan cara naik bus dari terminal pesiapan.

Sebelumnya, ia kabur dari Polres Tabanan dengan cara berjalan kaki menuju Terminal Pesiapan.

"Pelaku ini kabur dengan cara naik bus ke Buleleng. Nah saat itu kita buntuti hingga kami amankan di Buleleng dan langsung digiring ke Polres Tabanan," ungkapnya.

Baca juga: Satpam Pabrik yang Jadi Ketua Geng Motor Ternyata DPO Kasus Penganiayaan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, PM nekat mencuri karema terlilit utang.

"Masih kita dalami dia pinjam uang buat apa," katanya saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Atas perbuatannya, kata Yoga, PM sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling laam tiga bulan pidana atau denda paling banyak Rp 25.000.

Baca juga: Kakek Tunarungu Simpan 9 Karung Uang di Rumah, Lurah: Dihitung Sudah Rp 174 Juta, dan Masih Ada 2 Karung Lagi

 

(Penulis Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor David Oliver Purba)/TribunBali.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com