"Pelanggaran pertama, langsung dikenakan denda Rp 1 juta," kata Koster.
Adapun pemberian sanksi kepada warga negara Indonesia (WNI) dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2021 ini sebesar Rp 100.000.
"Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah provinsi, atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di rumah," kata Koster.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku yang Ditangkap di Bandara Positif Konsumsi Sabu
WNI dan WNA yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan desa adat setempat.
Data dari Satpol PP Badung, selama 11 Januari hingga 6 Maret 2021 tercatat 411 orang yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, yakni tak memakai masker.
Dari jumlah itu, 367 merupakan warga negara asing dan sisanya 44 warga Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.