"Iya, masih di Badung, karena Badung kan masih jadi pusat para WNA bertempat tinggal yang memang sebelumnya sudah tinggal di Bali," kata dia.
Dari 346 WNA yang melanggar protokol kesehatan di Bali, mayoritas terjadi di Kabupaten Badung yakni sebanyak 332 orang.
Sementara Kota Denpasar 3 orang WNA dan Klungkung 1 orang, kemudian yang ditindak Satpol PP Provinsi Bali 10 orang.
"Jadi, secara keseluruhan jumlah WNA pelanggar prokes di Bali mencapai 346 orang," kata dia.
Meski Pergub sudah ditetapkan, namun pendikan belum bisa dilakukan saat ini.
Satpol PP Bali, kata dia, masih mencetak blanko khusus denda yang diperikarakan memakan waktu dua hari lagi.
"Saat ini masih belum dilakukan, baru kita menyesuaikan juknis dan cetak blanko tilangnya," kata dia.
Baca juga: Emil Dardak: 2 Pimpinan DPC Demokrat di Jatim Terpengaruh Ikut KLB Deli Serdang
Sementara itu secara umum, dari tahun 2020 hingga Maret 2021, ada 3.736 warga yang didenda karena abai prokes. Kemudian, 18.262 dilakukan pembinaan.
Menurutnya, mereka yang melanggar Prokes ini sudah jenuh dengan wabah Covid-19 yang tak kunjung usai.
"Kondisi masyarakat saat ini serba kekurangan karena tak ada aktivitas ekonomi dan jenuh dengan wabah," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan denda Rp 1 juta bagi WNA ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan.
"Maka, oleh pemerintah pusat, kami diminta melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster, di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Selasa (9/3/2021).
Sanksi denda ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B. Dalam poin itu, dijelaskan pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.
Sanksi diberikan setelah WNA itu melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, jika melanggar untuk kedua kalinya, bisa dideportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.