Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Satgas Gotong Royong Gelapkan Uang Bantuan Covid-19 Rp 65 Juta

Kompas.com - 26/03/2021, 13:18 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Oknum anggota Satgas Gotong Royong di Tabanan, berinisial INA (39) diduga menggelapkan uang bantuan masyarakat terdampak Covid-19 senilai Rp 65 juta.

Uang tersebut berasal dari sebuah yayasan yang disumbangkan untuk masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.

Uang itu disalurkan melalui INA dalam beberapa kali transfer. Namun, ternyata hanya sebagian yang disalurkan dan sebagian besarnya digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan, Bali, Pande Mahaputra menuturkan, INA merupakan anggota Satgas Gotong Royong di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali.

Baca juga: Video Viral Pria Berjaket Polisi Todong Pemilik Toko dengan Pisau di Denpasar

Kasus tersebut sudah ditangai dalam dua bulan terakhir dan sudah pelimpahan tahap dua dan segera disidangkan.

Barang bukti dalam kasus ini yakni sepeda motor, bukti transfer, dan sejumlah dokumen.

"Sekarang kita mau segera limpahkan ke PN Tabanan dan sidangkan perkara ini," kata Pande, saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Ia mengatakan, kasus tersebut murni pidana umum dan bukan kasus korupsi. Sebab, uang ditransfer langsung ke INA tanpa melalui desa.

"Jadi, uang itu murni bantuan dari yayasan yang diberikan kepada masyarakat di desa itu lewat satgas ini," kata dia.

Uang itu sejatinya untuk dibelikan sembako dan sepeda motor untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Ada yang menerima bantuan sepeda motor. Namun, motornya diambil lagi dan dipakai pribadi," kata dia.

Pihak yayasan yang mengetahuinta melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah ditetapkan tersangka dilimpahkan ke Kejari Tabanan.

Baca juga: Gubernur Bali Terus Lobi Pemerintah agar Penerbangan Internasional Dibuka, tetapi Terkendala Hal Ini...

Kemudian, dari petugas Kejari melakukan kroscek bahwa memang benar oknum tersebut melakukan penggelapan uang.

"Setelah kami kroscek dia menggunakan dana tersebut untuk dirinya secara pribadi," kata dia.

Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Denpasar
Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Denpasar
Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Denpasar
Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com