M yang emosi langsung menendang korban hingga jatuh ke sungai. Lalu ia mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya dan menebas korabn sebanyak dua kali.
Tebasan celurit mengenai bagian kepala belakang serta leher belakang korban. Kamiadi pun tersungkur dan hanyut di sungai.
Baca juga: Cemburu, Pemuda Ini Tikam Mantan Kekasih dan Pacar Barunya dengan Pisau Berkali-kali
Setelah membunuh Kamiadi, M membuang celurit ke sungai dan mengajak istri pergi. Mereka kemudian bersembunyi di Jalan Muding Indah, Desa Muding, Kuta Utara.
Sementara mayat Kamiadi ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka terbuka di kepala serta leher hingga pundak.
Mayat Kamiadi kemudian dievakuasi ke RSUP Sanglah, Denpasar. Dua jam setelah kejadian, M berhasil ditangkap oleh polisi.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria di Singkawang Tikam Calon Istri, Diduga Cemburu
Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.