Pengemudi berinisial YP itu mengaku panik saat mendengar sirene mobil pemadam kebakaran.
"Hasil klarifikasi kami dengan yang bersangkutan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi damkar. Dia panik saat ada mobil damkar di belakangnya dengan bunyi sirene," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Indra saat dihubungi, Senin (29/3/2021).
Menurut Indra, pengemudi itu telah meminta maaf.
"Yang bersangkutan berusaha menepi setelah melewati persimpangan itu dan menyampaikan permohonan maaf," kata dia.
Baca juga: Video Viral Mercy Diduga Halangi Mobil Pemadam Kebakaran di Denpasar
Polisi tak memberikan sanksi tilang kepada YP Pengendara mobil mewah itu hanya diberi edukasi terkait kendaraan prioritas di jala raya.
"Tidak (sanksi dan tilang), kita beri edukasi kepadanya," kata dia.
Kombes Indra menjelaskan, masyarakat harus mengetahui ada kendaraan yang memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan raya.
Kendaraan yang didahulukan melintas ini tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Ada kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain," katanya.