Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Mercy Halangi Mobil Damkar, Pengemudi Panik hingga Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan

Kompas.com - 30/03/2021, 05:10 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan mobil mewah merek Mercedes Benz diduga menghalangi mobil pemadam kebakaran milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Denpasar viral di media sosial, Minggu (28/3/2021).

Dalam video itu terlihat seorang petugas berteriak meminta kendaraan di depan mereka untuk memberi jalan.

Tak lama, terlihat sebuah mobil Mercedes Benz merah berada di depan mobil pemadam kebakaran.

Petugas menyalakan sirene untuk memberi tanda kepada mobil tersebut. Petugas juga berteriak meminta pengemudi kendaraan itu menepi.

Namun, mobil itu tetap melaju di depan mobil damkar.

Video itu awalnya diunggah di media sosial Tiktok oleh akun @purwanayana. Belakangan, video itu diunggah kembali di Instagram @jeg.bali.

Baca juga: 5 Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Begini Respons Wagub NTB..

Akun tersebut juga menulis mobil itu menghalangi petugas yang berpacu dengan waktu.

Di akhir video, terlihat mobil pemadam kebakaran berhasil melewati Mercedes Benz tersebut.

Hendak memadamkan kebakaran di Denpasar Selatan

Saat dikonfirmasi, Sekretaris BPBD Kota Denpasar Ardy Ganggas mengatakan, insiden itu terjadi pada Minggu (28/3/2021).

Petugas pemadam kebakaran BPBD Kota Denpasar sedang dalam perjalanan untuk memadamkan api di salah satu rumah warga di Pemogan, Denpasar Selatan.

Mobil pemadam kebakaran itu dikendarai I Gusti Putu Adi Sukarya dan navigator Putra Perbawa.

Sementara, yang mengambil video adalah Purwa Narayana, relawan penanggulangan bencana.

"Yang posting rekan relawan Penanggulangan Bencana Purwa Narayana," kata Ardy saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Sudah diklarifikasi

Sementara itu, Dirlantas Polda Bali Kombes Indra mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan pengemudi mobil mewah tersebut.

 

Pengemudi berinisial YP itu mengaku panik saat mendengar sirene mobil pemadam kebakaran.

"Hasil klarifikasi kami dengan yang bersangkutan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi damkar. Dia panik saat ada mobil damkar di belakangnya dengan bunyi sirene," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Indra saat dihubungi, Senin (29/3/2021).

Ilustrasi mobil pemadam kebakaran Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Ilustrasi mobil pemadam kebakaran

Menurut Indra, pengemudi itu telah meminta maaf.

"Yang bersangkutan berusaha menepi setelah melewati persimpangan itu dan menyampaikan permohonan maaf," kata dia.

Baca juga: Video Viral Mercy Diduga Halangi Mobil Pemadam Kebakaran di Denpasar

Tidak ditilang

Polisi tak memberikan sanksi tilang kepada YP Pengendara mobil mewah itu hanya diberi edukasi terkait kendaraan prioritas di jala raya.

"Tidak (sanksi dan tilang), kita beri edukasi kepadanya," kata dia.

Kombes Indra menjelaskan, masyarakat harus mengetahui ada kendaraan yang memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan raya.

Kendaraan yang didahulukan melintas ini tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Ada kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain," katanya.

 

Kendaraan prioritas di jalan raya

Dalam Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

Baca juga: Mobil Presiden atau Pemadam, Sesuai Urutan Mana Kendaraan Prioritas dan Harus Didahulukan?

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan mobil yang diprioritaskan.

Dalam Pasal 287 ayat (4), bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirene di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

(KOMPAS.com-Penulis: Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com