Berdasar pemeriksaan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, kedua WNA tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah Bali, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Jelas sudah melanggar Perda karena karena kami mengatur seperti itu, tentang prokes," tutur Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang Daerah Satpol PP Provinsi Bali Komang Mertadana, Selasa (27/4/2021).
Karena diduga melanggar peraturan, pihaknya merekomendasikan keduanya untuk dideportasi.
Baca juga: Video Viral WNA Lukis Masker di Wajah, Kelabui Satpam Swalayan di Bali
Komang berharap, peristiwa ini bisa menimbulkan efek jera bagi WNA lainnya.
Menurutnya, pemerintah di Bali telah berjuang menegakkan protokol kesehatan, tetapi ternyata ada warga asing yang tak mau tahu.
"Boleh saja dia minta maaf. Tapi, ini sudah keterlaluan, dia melukis itu kan bohongin petugas. Apalagi dijadiin konten, keterlaluan mereka merencanakan, dengan sadar ada kesengajaan," ucapnya saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Awas, WNA yang Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Dideportasi