KOMPAS.com - Pemerintah mendeportasi warga negara (WN) Rusia berinisial LS yang melukis gambar masker di wajah dan mengelabui satpam sebuah pusat perbelanjaan di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, perbuatan LS dianggap meresahkan warga dan wisatawan yang sudah taat menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Koster, kebijakan deportasi itu juga bisa menjadi efek jera bagi wisatawan asing agar tidak melanggar protokol kesehatan di Bali.
"Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah NKRI wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia di hadapan dunia," kata Koster di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (5/5/2021).
Koster mengaku langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk untuk mendeportasi LS ke negara asalnya.
Baca juga: Antisipasi Covid-19, Mal di Surabaya Hanya Boleh Menampung 50 Persen Pengunjung
LS dinilai melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain itu, LS dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan ini saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapa pun, termasuk WNA yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," kata dia.
LS akan diberangkatkan dengan Garuda Indonesia dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Rabu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.