BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tengah lonjakan kasus Covid-19.
PPKM Mikro itu tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat untuk menaati aturan itu.
"Mentaati pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," kata Koster, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Dana Covid-19 Rp 107 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Bupati Jember Bingung Cari Jawaban
SE Nomor 07 Tahun 2021 itu diteken Koster pada 23 Maret 2021.
Karena di Bali belum ditemukan daerah yang masuk katagori zona merah penyebaran Covid-19, aturan itu dinyatakan masih berlaku.
Lantas, seperti apa pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali?
1. Tempat/kerja perkantoran di Bali wajib menerapkan work from home (WFH) 50 persen dari jumlah total kapasitas.
2. Kegitan belajar mengajar dilakukan penuh secara daring/online.
3. Sektor esensial, seperti kesehatan bahan pangan, makanan dan minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.