4. Kegiatan di restoran rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat ditaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing.
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita.
6. Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Pemprov Bantah Work From Bali Picu Lonjakan Kasus Covid-19
8. Mengizinkan untuk dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, seni dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
9. Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas dan waktu operasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.