KOMPAS.com - Unggahan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta di media sosial Instagram mendadak viral.
Giri Prasta mengunggah aktivitasnya merawat seekor owa siamang (Symphalangus syndactylus). Warganet mengecam aktivitas itu karena owa siamang merupakan salah satu hewan dilindungi.
Dalam unggahannya, Giri Prasta terlihat menggendong owa siamang yang diberi nama Mimi. Giri Prasta mencoba megajari Mimi berjalan.
Keterangan dalam video berdurasi 46 detik itu juga menyebut, owa siamang berbulu hitam itu masih berusia dua bulan.
Setelah viral di media sosial, Giri Prasta menyerahkan owa siamang itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Video yang memperlihatkan Giri Prasta merawat Mimi pun dihapus dari media sosialnya. Giri lalu membagikan video saat menyerahkan owa siamang itu ke BKSDA Bali.
Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santoso membenarkan telah menerima owa siamang dari Bupati Giri Prasta.
"Satwa yang diserahkan berupa owa siamang sebanyak satu ekor berjenis kelamin betina dengan umur dua bulan," kata Agus dalam keterangan yang diterima Rabu (15/9/2021).
Agus mengaku memberi pesan khusus kepada Bupati Giri Prasta perihal kepemilikan hewan.
"Kami sampaikan bahwa menyayangi binatang tidak harus memiliki, maksudnya baik tapi harus disesuaikan dengan ketentuan UU (Undang-Undang) yang ada," kata Agus.
Agus menegaskan, owa siamang merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.