BKSDA Bali mengimbau masyarakat yang memelihara satwa dilindungi agar menyerahkannya. BKSDA sudah berulang kali melakukan edukasi kepada warga.
"Kami sudah berkali-kali edukasi warga, di Bali ini kemampuan untuk pelihara tinggi tapi kita arahkan ke tempat yang tepat," kata dia.
Masyarakat yang memiliki atau merawat diminta menyerahkan atau melaporkan kepada BKSDA Bali melalui call centre 081246966767.
Agus tak menjelaskan secara rinci dari mana Bupati Giri Prasta mendapatkan owa siamang tersebut. Namun, Agus memastikan kepemilikan satwa itu ilegal.
"Kalau saya boleh bilang itu (kepemilikannya) ilegal, tapi saya tidak bisa pastikan apakah itu (didapat) dari luar Bali, atau dia barangnya sudah lahir di Bali," kata Agus.
Baca juga: Pesan BKSDA ke Bupati Badung yang Pelihara Owa Siamang: Menyayangi Binatang Tidak Harus Memiliki
"Bahwa barang itu pasti ilegal, karena yang namanya tidak ilegal itu dimiliki dengan cara yang sah, dari penangkaran yang sah," kata dia.
Saat ditanya perihal sanksi yang mungkin didapat Giri Prasta, Agus tak bisa menjelaskan lebih jauh.
Ia mengaku belum bisa membuktikan secara hukum satwa itu didapat dari Bali atau luar Bali.
"Semua tindakan pasti ada konsekuensi hukum, cuma konsekuensi hukum yang seperti apa, tidak bisa saya jelaskan saat ini," kata dia.