KOMPAS.com - Polisi menangkap I Gede Loka Wijaya, narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakat Kelas II Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Loka kabur dari lapas pada Sabtu (2/10/2021). Ia ditangkap di Kota Denpasar, Bali pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
Polisi menyita sebuah motor Honda Vario hitam, pisau, uang Rp 180.000, tas pinggang, dan dua kacamata, dalam penangkapan itu.
"Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui telah melarikan diri dari Lapas Kerobokan dan saat melarikan diri, dirinya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartika lewat keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).
Lakukan 2 pencurian saat kabur
Prabawa menceritakan, Loka kabur dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali, dengan cara meloncati tembok sebelah pintu darurat sekitar pukul 18.30 Wita.
Tiba di luar lapas, Loka menggunakan jasa ojek motor emnuju Jalan Kebo Iwa, Kota Denpasar. Dari sana, narapidana itu menumpang sebuah truk menuju Terminal Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca juga: 8 Hari Buron, Napi yang Kabur dari Lapas Kerobokan Bali Akhirnya Ditangkap
Loka dijemput seorang rekannya bernama Kris di Terminal Mengwi. Mereka lalu menuju Jembrana dan bermalam di rumah Kris.
Keesokan harinya, Loka menyambangi sebuah penginapan di Desa Baluk Kabupaten Jembrana, sekitar pukul 21.00 Wita.
Di penginapan itu, Loka mencuri sebuah motor Honda Supra Fit hitam. Narapidana itu menggunakan motor curian tersebut menuju penginapan Sinta di Jalan Ngurah Rai, Jembrana.
Tiba di penginapan Sinta, Loka kembali mencuri motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6168 ZI.
Loka melanjutkan perjalanan dan meninggalkan motor Honda Supra Fit yang sebelumnya dicuri di penginapan tersebut.
"Dan sepada motor Honda Supra Fit tersebut ditinggal di penginapan tersebut. Selanjutnya dia kembali ke Denpasar," ujar Prabawa.