Dalam pelariannya, Loka sempat melakukan pencurian sebanyak dua kali. Pencurian pertama dilakukan pada Minggu (3/10/2021).
Narapidana itu mencuri sepeda motor merek Honda Supra Fit hitam di sebuah penginapan di Desa Baluk Kabupaten Jembrana, sekitar pukul 21.00 Wita.
Sepeda motor itu digunakan untuk melanjutkan perjalanan ke penginapan di Jalan Ngurah Rai, Jembrana. Loka lalu melakukan aksi pencurian kedua di penginapan itu.
Loka mencuri motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6168 ZI. Ia lalu melanjutkan perjalanan menujuu Denpasar dengan motor Vario tersebut.
"Dan sepada motor Honda Supra Fit tersebut ditinggal di penginapan tersebut," ujar Prabawa.
Pelarian Loka berakhir pada Minggu (10/10/2021). Polisi meringkusnya di Jalan Nangka, Kota Denpasar.
Baca juga: 8 Hari Buron, Napi yang Kabur dari Lapas Kerobokan Bali Akhirnya Ditangkap
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah motor Honda Vario hitam, pisau, uang Rp 180.000, satu tas pinggang, dan dua kaca mata.
"Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui telah melarikan diri dari Lapas Kerobokan dan saat melarikan diri, dirinya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak dua kali," jelas Prabawa.
Kini, Loka diperiksa secara intensif oleh penyidik di Polres Badung.
Sebelumnya, Loka diketahui kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung.
Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan, kaburnya Loka terungkap saat petugas melakukan pengecekan ke sel pada Senin (4/10/2021) malam.
"Hari Senin kemarin tanggal 4 pada saat jaga malam dilaksanakan apel penghuni oleh regu. Kemudian setelah dicek baru ketahuan ada yang kurang satu," kata Fikri saat dihubungi, Rabu (6/10/2021).
(KOMPAS.com/Kontirbutor Bali, Ach Fawaidi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.