Saat ini, pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu kelengkapan administrasi.
"Proses akan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi akan dilakukan proses lebih lanjut, setalah semuanya rampung jadi berkas akan dikirim ke Kejaksaan nanti," kata dia.
Keempat pelajar itu dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
"Sementara untuk yang satu perempuan itu statusnya korban, sekarang masih dilakukan pemeriksaan psikiater dan kita masih menunggu hasilnya," tuturnya.
Baca juga: Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Desember, Wilayah Level 1 Meningkat
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan lima orang anak di bawah umur beradegan mesum di sebuah rumah tersebar luas di berbagai platform media sosial di Bali.
Dua video yang masing-masing berdurasi 34 detik dan 1 menit 52 detik itu belakangan diketahui terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa (7/12/2021).
Korban perempuan yang masih berumur 12 tahun dan duduk di bangku SMP itu disetubuhi secara bergantian oleh empat orang anak yang juga masih di bawah umur.
Satu orang berumur 14 tahun, dua orang berumur 15 tahun, dan satu orang berumur 16 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.