Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Mesum 5 Pelajar SMP di Buleleng Bali, 4 Pemeran Laki-laki Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 21/12/2021, 11:43 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng menetapkan empat orang laki-laki sebagai tersangka dalam kasus video mesum di Buleleng Bali.

Video tersebut diperankan oleh lima pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 20 Desember 2021

Wajib lapor

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan tersangka empat pelajar laki-laki tersebut dilakukan pada Rabu (15/12/2021).

Mereka kemudian dikenakan wajib lapor karana statusnya masih di bawah umur.

"Sudah ditetapkan tersangka tanggal 15 Desember. Sekarang mereka wajib lapor, kan masih anak-anak dan kita mengacu kepada Undang-Undang sistem peradilan pidana anak. Penahanan itu jalan terakhir," kata Sumarjaya saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: 1.497 Personel Polisi Diterjunkan Selama Natal dan Tahun Baru di Bali, Fokus pada Pengendalian Covid-19

Sumarjaya menjelaskan, status wajib lapor terhadap empat pelajar itu dilakukan dua kali dalam seminggu yakni hari Senin dan Kamis.

Dalam proses itu, mereka ditemani oleh para orangtua atau wali yang mewakili.

Ia memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Detik-detik Mobil BMW di Bali Tiba-tiba Terbakar di Jalan, Kerugian Rp 60 Juta

 

Saat ini, pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu kelengkapan administrasi.

"Proses akan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi akan dilakukan proses lebih lanjut, setalah semuanya rampung jadi berkas akan dikirim ke Kejaksaan nanti," kata dia.

Keempat pelajar itu dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

"Sementara untuk yang satu perempuan itu statusnya korban, sekarang masih dilakukan pemeriksaan psikiater dan kita masih menunggu hasilnya," tuturnya.

Baca juga: Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 3 Desember, Wilayah Level 1 Meningkat

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan lima orang anak di bawah umur beradegan mesum di sebuah rumah tersebar luas di berbagai platform media sosial di Bali.

Dua video yang masing-masing berdurasi 34 detik dan 1 menit 52 detik itu belakangan diketahui terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa (7/12/2021).

Korban perempuan yang masih berumur 12 tahun dan duduk di bangku SMP itu disetubuhi secara bergantian oleh empat orang anak yang juga masih di bawah umur.

Satu orang berumur 14 tahun, dua orang berumur 15 tahun, dan satu orang berumur 16 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com