Empat orang anak yang masih berstatus pelajar itu dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Meski begitu, empat orang anak itu tidak ditahan karena statusnya masih di bawah umur. Meraka hanya dikenai wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada Senin dan Kamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.