Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Maling Motor di Bali, Pelaku Pernah Beraksi di 3 Kabupaten

Kompas.com - 27/12/2021, 16:33 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANGLI, KOMPAS.com - Polres Bangli menangkap komplotan pencuri motor yang meresahkan warga sejak sebulan terakhir. Para pelaku tersebut berinisial AM (24), PW (28), RN (29), dan SL (30).

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, keempat pelaku tersebut beraksi di sejumlah TKP. Dari keempatnya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 sepeda motor hasil curian.

Baca juga: Pencurian di KRL, Pelaku Gasak Laptop Penumpang lalu Turun di Stasiun Lenteng Agung

"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di beberapa lokasi," kata Elim di Polres Bangli, Senin (27/12/2021).

Elim menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian itu bermula dari laporan korban bernama Ketut Sudarmanta yang kehilangan motor pada Minggu (19/12/2021).

Saat itu, sebuah motor Honda Scoopy hitam milik Ketut hilang di rumahnya, Banjar Tembuku Kaja, Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.

Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki kasus tersebut dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Berdasarkan penyelidikan, kasus itu mengarah kepada pelaku berinisial AM.

Pada Jumat (24/12/2021), polisi melacak keberadaan pelaku yang diketahui akan melakukan transaksi jual motor hasil curian di kawasan Jalan Cokro Aminoto, Denpasar Utara.

"Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Emil.

Berdasarkan hasil pengembangan, AM kemudian mengakui telah mencuri sembilan motor lain di tiga kabupaten di Bali bersama tiga pelaku lainnya.

Rinciannya, empat motor dicuri di wilayah huku Polres Bangli, empat motor di Gianyar, dan dua motor curian di Klungkung.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut," kata Emil.

Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Jember, Terasa di Lamongan hingga Denpasar

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Polisi kini sedang melakukan pengembangan, karena kemungkinan para pelaku melakukan pencurian di TKP lain.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Viral, Video WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Badung Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com