DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial ND dan GLS, karena diduga melakukan pencurian dan kekerasan.
ND merupakan warga negara Italia, sementara GLS berasal dari Inggris. Kedua WNA itu mencuri pasangan suami istri asal Italia, Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini.
"Modusnya mereka berkelompok masuk ke rumah (korban) terus mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil uangnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Selasa (28/12/2021).
Jansen mengatakan, aksi pencurian dan kekerasan itu terjadi pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu, salah satu korban terbangun usai mendengar suara ledakan di area vila tempatnya menginap di Jalan Nakula, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Ia lantas menghampiri bunyi ledakan itu.
Namun, saat mulai memicingkan mata untuk memastikan penyebab ledakan itu, korban melihat suaminya disekap empat pelaku berpakaian serba hitam.
Korban kemudian dipukul oleh pelaku secara serampangan. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tak menyerahkan harta benda yang meraka miliki.
Baca juga: Demi Wasiat, Pria di Bali Tinggal Bersama Jenazah Ibunya Selama 54 Hari
Salah satu pelaku mengambil enam ponsel korban. Mereka juga mengambil satu ponsel yang berisi akun Bitcoin korban dan meminta kata sandinya.
Korban tak berdaya karena terus diancam dan dipukul pelaku.
"Selanjutnya korban memberi tau password handphone tersebut," kata Jansen.
Dalam penyekapan dan pemukulan itu, korban mengenali suara dua dari empat pelaku. Mereka merasa tak asing dengan suara itu.
Korban mencurigai ND dan GLS yang sempat berinteraksi dengan mereka selama beberapa bulan terakhir karena urusan pekerjaan.
Setelah menjalankan aksinya, keempat pelaku kabur. Korban lalu mengecek akun binance miliknya. Di sana tercatat perpindahan aset digital ke sebuah akun yang diduga milik pelaku ND.
Transaksi itu belakangan diketahui dilakukan sebanyak tiga kali dengan total Rp 5,8 miliar. Korban kemudian melapor kepada polisi.
"Untuk kerugian selain uang tunai ada Bitcoin. Jadi totalnya kerugiannya Rp 5,8 miliar," kata Jansen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.