Usai menerima laporan itu, polisi meminta keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Setelah mengantongi keterangan korban dan mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi melakukan penangkapan.
Pelaku ND ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Badung. Sedangkan GLS diamankan polisi di Jalan Setiabudi, Kuta, Bali.
Kepada polisi, ND mengaku kedua korban merupakan mantan atasannya. ND mengajak ketiga temannya melakukan pencurian karena sakit hati usai dipecat oleh korban.
Baca juga: Sempat Hilang dan Terombang-ambing di Laut Lepas, WNA Asal Amerika di Bali Ditemukan Selamat
"Mereka main tracking jadi si korban usahanya Bitcoin dan dirampok oleh mantan karyawannya," ujar Jansen.
Polisi, lanjut Jansen, masih memburu kedua pelaku lain yang merupakan WN Polandia dan Rusia. Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.