JEMBRANA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra memastikan akan memperketat pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana pada periode libur Tahun Baru 2022.
Seluruh penumpang yang akan menuju Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk akan dilakukan pemeriksaan sejumlah syarat sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No 20 tahun 2021.
"Itu yang kita terapkan, baik pemeriksaan, persyaratan perjalanan maupun antisipasi kriminalitas lainnya," kata Putu Jayan, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Terkendala Cuaca, Sistem Buka Tutup Diberlakukan
Ia menjelaskan, seluruh ketentuan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 akan diterapkan selama libur Tahun Baru 2022.
Salah satunya adalah vaksinasi dosis lengkap bagi pelaku perjalanan yang akan berkunjung ke Bali.
Syarat vaksinasi dosis lengkap tersebut didasarkan pada ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya wajib suntik vaksin hingga dosis kedua dan menjalani rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Baca juga: Penyelundupan Motor Curian Digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Putu Jayan Danu Putra juga sudah berkoordinasi dengan ASDP untuk menyediakan gerai vaksinasi bagi pelaku perjalanan yang belum menjalani vaksinasi.
"Selain itu juga dari pihak ASDP juga telah menyiapkan aplikasi Pedulilindungi, apabila ada yang belum vaksinasi maka kami yang akan menyiapkan pos pelayanan vaksinasi, atau pos pelayanan terpadu. Pos pelayanan lainnya juga disiapkan dari Basarnas, BPBD Jembrana termasuk unsur TNI,” kata dia.
"Kita bersinergi mengamankan dalam kegiatan Nataru, Selain itu masyarakat juga diharapkan tetap tertib untuk mengantisipasi kerawanan,” pungkasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.