Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 32 Penyu Hijau di Bali Digagalkan, Satu di Antaranya Sudah Mati Dipotong

Kompas.com - 01/01/2022, 17:45 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar menggagalkan penyelundupan 32 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Serangan Denpasar.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengatakan, 32 ekor penyu itu berukuran kecil hinga sedang.

Penyu-penyu tersebut akan diselundupkan menggunakan tiga jukung di Pantai Serangan.

"32 ekor (penyu) berukuran besar dan sedang. 31 kondisi hidup dan satu sudah mati dipotong," kata Suryono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Suryono menjelaskan, penyelundupan penyu itu digagalkan berawal dari informasi masyarakat setempat. Masyarakat menyebut, penangkapan penyu marak terjadi di Pantai Serangan.

Pada Kamis (30/12/2021), anggota Posmat Serangan dan unit intel melaksanakan pengumpulan data dan patroli keamanan laut (Kamla) untuk mencari para pelaku menggunakan rubber boat Posmat Serangan.

Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Jember, Terasa di Lamongan hingga Denpasar

Di hari yang sama sekitar pukul 04.30 Wita, Unit intel menginformasikan ada tiga kapal jukung yang bergerak beriringan menuju perairan Serangan.

Selanjutnya tim Patroli SFQR (Second Fleet Quick Respons) pada pukul 04.45 Wita, menangkap tiga jukung dengan 21 ABK. Mereka pun dikawal menuju dermaga Pantai Pulau Serangan.

"Selanjutnya 21 ABK dan 32 ekor penyu dibawa ke Mako Pangkalan TNI AL Denpasar," kata Suryono.

Kendati mengamankan 21 ABK, Suryono mengatakan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Meraka adalah para nakhoda ketiga jukung yakni JP (32), S (50), dan SN (48).

Ketiga tersangka tersebut diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti 32 ekor penyu, mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin/sepatu katak.

Kendati begitu, Suryono belum menjelaskan motif di balik upaya penyelundupan 32 penyu tersebut.

 

"Untuk mempercepat proses hukum kepada para tersangka, Lantamal V akan mengirimkan dinas hukum yang akan membantu Lanal Denpasar dalam proses penyidikan," kata dia.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.

"Selanjutnya Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu," jelasnya.

Baca juga: 6 Kecelakaan Terjadi di Denpasar Saat Malam Tahun Baru, Salah Satunya karena Pengaruh Alkohol

Sementara itu, Kepala Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa mengatakan, 31 ekor penyu yang masih hidup tersebut dalam kondisi sehat.

"Hasil eksaminasi dari dokter hewan menyatakan bahwa penyu sehat," kata dia.

BKSDA, lanjut Agus, menyarankan agar penyidikan dipercepat karena kondisi penyu yang harus segera dilepasliarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com