Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 32 Penyu Hijau di Bali Digagalkan, Satu di Antaranya Sudah Mati Dipotong

Kompas.com - 01/01/2022, 17:45 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar menggagalkan penyelundupan 32 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Serangan Denpasar.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengatakan, 32 ekor penyu itu berukuran kecil hinga sedang.

Penyu-penyu tersebut akan diselundupkan menggunakan tiga jukung di Pantai Serangan.

"32 ekor (penyu) berukuran besar dan sedang. 31 kondisi hidup dan satu sudah mati dipotong," kata Suryono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Suryono menjelaskan, penyelundupan penyu itu digagalkan berawal dari informasi masyarakat setempat. Masyarakat menyebut, penangkapan penyu marak terjadi di Pantai Serangan.

Pada Kamis (30/12/2021), anggota Posmat Serangan dan unit intel melaksanakan pengumpulan data dan patroli keamanan laut (Kamla) untuk mencari para pelaku menggunakan rubber boat Posmat Serangan.

Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Jember, Terasa di Lamongan hingga Denpasar

Di hari yang sama sekitar pukul 04.30 Wita, Unit intel menginformasikan ada tiga kapal jukung yang bergerak beriringan menuju perairan Serangan.

Selanjutnya tim Patroli SFQR (Second Fleet Quick Respons) pada pukul 04.45 Wita, menangkap tiga jukung dengan 21 ABK. Mereka pun dikawal menuju dermaga Pantai Pulau Serangan.

"Selanjutnya 21 ABK dan 32 ekor penyu dibawa ke Mako Pangkalan TNI AL Denpasar," kata Suryono.

Kendati mengamankan 21 ABK, Suryono mengatakan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Meraka adalah para nakhoda ketiga jukung yakni JP (32), S (50), dan SN (48).

Ketiga tersangka tersebut diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti 32 ekor penyu, mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin/sepatu katak.

Kendati begitu, Suryono belum menjelaskan motif di balik upaya penyelundupan 32 penyu tersebut.

 

"Untuk mempercepat proses hukum kepada para tersangka, Lantamal V akan mengirimkan dinas hukum yang akan membantu Lanal Denpasar dalam proses penyidikan," kata dia.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.

"Selanjutnya Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu," jelasnya.

Baca juga: 6 Kecelakaan Terjadi di Denpasar Saat Malam Tahun Baru, Salah Satunya karena Pengaruh Alkohol

Sementara itu, Kepala Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa mengatakan, 31 ekor penyu yang masih hidup tersebut dalam kondisi sehat.

"Hasil eksaminasi dari dokter hewan menyatakan bahwa penyu sehat," kata dia.

BKSDA, lanjut Agus, menyarankan agar penyidikan dipercepat karena kondisi penyu yang harus segera dilepasliarkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 23 September 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Mobil Berpenumpang 10 Wisatawan Asal Belgia Kecelakaan di Jalur Gilimanuk-Singaraja

Denpasar
Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Kronologi Balita di Karangasem Hilang Satu Malam di Hutan, Korban Ditemukan Lemas di Pinggir Sungai

Denpasar
Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Denpasar
Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Beredar Video Syur Pelajar SMA di Buleleng, Polisi Lakukan Penyelidikan

Denpasar
WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

Denpasar
Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Hilang Saat Bermain, Bocah 5 Tahun di Karangasem Ditemukan Lemas di Sungai

Denpasar
WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

WN Inggris yang Tampar Polisi di Bali Divonis Percobaan 3 Bulan

Denpasar
Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Moeldoko Sebut Sudah Banyak Warga Rempang Setuju Direlokasi

Denpasar
Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Video WNA Perempuan Bergelantungan di Pagar Bandara Bali, Mengaku Bingung Cari Jalan Keluar

Denpasar
Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Denpasar
Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 22 September 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com