Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Jembrana. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Setelah mendapatkan informasi dari salah satu teman pelaku yang juga berprofesi sebagai badut pengamen, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hendak pulang kampung.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (4/1/2022) di Jalan Raya Srono, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepada polisi, FS mengakui telah memukul korban dan mengambil barang-barang milik korban.
"Jadi pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan terlebih dahulu melumpuhkan korban dengan memukul kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala," kata Juliana.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 15.000.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.