BALI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah menyelidiki dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli properti di Bali.
Korban dari kasus ini adalah akrtis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk terlapor berinisial R. Penetapan tersangka dari kasus itu juga akan segera dilakukan.
"Statusnya masih terlapor, (tapi) akan (segera) melaksanakan gelar penetapan tersangka," kata Syamsi saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Wali Kota dan Pejabat Pemkot Bekasi Ditangkap KPK, Korban Penipuan Rekrutmen Pegawai Bermunculan
Syamsi menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi diterima Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019.
Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Setelah hampir tiga tahun kasus itu di tahap penyidikan, Ivanka Suwandi kemudian mendatangi Polda Bali pada Senin (3/1/2022).
"Terakhir (Ivanka Suwandi ke Polda Bali) tanggal 3 Januari dalam rangka riksa tambahan," kata Syamsi.
Baca juga: [POPULER PROPERTI] 5 Modus Penipuan Properti yang Harus Anda Ketahui
Syamsi belum menjelaskan lebih detail terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi.
Namun, ia menyampaikan kasus itu terkait dengan hak kepemilikan bidang tanah berikut bangunan yang kemudian berganti hak kepemilikan menjadi orang lain.
Semua properti itu, dibeli Ivanka Suwandi dari PT BKU sebagai pengembang Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali.