BALI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Bali masih melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli properti di Bali.
Sebanyak enam orang saksi dan satu orang terlapor sudah diperiksa terkait kasus yang korbannya merupakan artis senior sekaligus pemain sinetron, Ivanka Suwandi.
"Telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam saksi dan satu terlapor," kata Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Polda Bali Selidiki Dugaan Penipuan Properti yang Dialami Artis Ivanka Suwandi
Kronologi kasus
Witaya menjelaskan, berdasarkan keterangan yang ia peroleh dari pelapor, yakni Ivanka Suwandi, kasus itu bermula pada Februari 1996.
Saat itu, Ivanka membeli satu unit bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung dengan luas 137 meter persegi seharga Rp 38.600.000. Pembelian dilakukan dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.
Pada Bulan Februari 1998, Ivanka menerima kunci dari Direktur PT Bali Lysta Karya Utama sebagai pengembang perumahan di lokasi bangunan tersebut.
Baca juga: 4,3 Juta Wisatawan Domestik ke Bali Sepanjang 2021, Anjlok 50 Persen dari Sebelum Pandemi
Witaya menyebut, rumah itu sempat didiami oleh keluarga Ivanka selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya pindah ke tempat lain.
Setelah puluhan tahun tak ditempati, Ivanka kaget karena mendapati rumah miliknya telah ditempati oleh orang lain pada tahun 2018.
"Kemudian korban (Ivanka) mencoba mencari kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang lain lalu dilaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut," kata Witaya.