Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui tujuan pelaku yaitu memperoleh keuntungan dari penjualan tabung gas tersebut.
Dari penjualan itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 20.000 setiap tabung.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, dan 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Pelaku kini dijerat pasal 53 huruf B5c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 3 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.