Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui tujuan pelaku yaitu memperoleh keuntungan dari penjualan tabung gas tersebut.
Dari penjualan itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 20.000 setiap tabung.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, dan 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Pelaku kini dijerat pasal 53 huruf B5c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 3 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.